EastNusa.com— Seorang anggota Polres Manggarai Timur, Bripka Jefri alias Jelo, diamankan terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Penangkapan dilakukan di ruas jalan Ruteng–Labuan Bajo, Kamis (16/4/2026), oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit dump truck yang mengangkut 98 jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar tiga ton.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga milik Jefri yang merupakan anggota Propam Polres Manggarai Timur.Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Bidpropam Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jefri sebelumnya juga pernah ditangkap terkait dugaan penimbunan BBM pada tahun 2024 saat bertugas di Polsek Lamba Leda Utara.Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum, karena diduga ada aliran uang masuk ke Propam Polda NTT.
“Tahun 2024 Jefry alias Jelo ini pernah di tangkap oleh Polda NTT terkait kasus penimbunan namun kasus tersebut tidak dilanjutkan proses hukumnya. Penangkapan itu di Polsek lamba Leda. Waktu itu dia menjabat sebagai Intel Polsek lamba Leda, kecamatan lamba Leda Utara. Kabupaten Manggarai Timur.”
EastNusa memperoleh informasi adanya dugaan aliran uang dari praktik BBM ilegal ini ke beberapa anggota di Propam Polda NTT. Oknum oknum tersebut masing masing berinisial, AKP Andre dan Junedy.
“Hasil pemeriksaan Jefry mengaku kalau ada setoran ke Propam Polda NTT sudah berlangsung lama. Ada beberapa perwira yang terima uang haram itu yakni Andre dan Junedy.”
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyebut masih dalam tahap penyelidikan.“Kasus ini masih didalami oleh Propam Polda NTT. Ini pengembangan dari Polres Manggarai,” ujar Haryanto, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, tim dari Polda NTT telah mengambil keterangan terhadap Jefri beberapa hari lalu bertepatan dengan kedatangan Komisi III DPRRI.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perintah pemberantasan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan migas tanpa pandang bulu.
Perintah itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menutup kebocoran distribusi energi yang merugikan negara.
Instruksi tersebut menekankan agar aparat penegak hukum di seluruh daerah bertindak tegas terhadap praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.
Meski begitu, perintah itu tidak berlaku untuk Kapolda NTT, Rudy Darmoko bersama anak buahnya. Ia diduga “melawan” perintah Presiden Republik Indonesia.
“Kapolda NTT ini tidak peka terhadap perintah presiden. Dia seolah olah “melawan,” kata sumber media ini yang tidak mau namanya dipublikasikan, Sabtu 25 April 2026.
Hingga berita ini diturunkan Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi. (*)


