Christofel Liyanto Diduga Jadi Target Kriminalisasi di Lapas Kupang

Avatar
Christofel Liyanto Diduga Jadi Target Kriminalisasi di Lapas Kupang. (Dok: Ist)

EastNusa.Com– Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, diduga menjadi target kriminalisasi terkait kasus kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar.

Dugaan ini muncul setelah beberapa terpidana diperiksa oleh pihak yang diduga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang di Lapas Kelas IIA Kupang.

Sumber media yang terpercaya menyebutkan, terpidana Rachmat alias Ravi dan Mesak Budi Angjani diperiksa dalam kaitannya dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat Christofel Liyanto.

Kejanggalan terjadi karena pertemuan penyidik hampir bersamaan dengan notaris ARK, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus penggelapan jabatan.

ARK dan Ravi diduga terlibat dalam penggelapan sejumlah sertifikat jaminan BPR Christa Jaya, yang kemudian memicu kredit macet.

Sumber media mengatakan, pada 12 Maret 2026, Ravi bertemu dengan ARK sebelum diperiksa penyidik.

“Saya lihat ARK ada bersama Ravi, mereka sempat berbincang sebelum penyidik masuk,” kata sumber tersebut.

Setelah pertemuan itu, ARK disebut sempat keluar dan kembali lagi untuk berbicara dengan pihak yang diduga penyidik Kejari, sebelum pemeriksaan terhadap Ravi dilakukan.

Selain Ravi, Mesak Budi Angjani juga diperiksa terkait kasus yang sama.

Sumber media juga menyebutkan, salah satu terpidana pernah ditekan untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar bisa “menyasar” Christofel Liyanto.

Namun, yang bersangkutan tetap pada keterangan awalnya dan menegaskan tidak mengenal Christofel.

Bantahan LapasKepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili, membantah adanya keterlibatan ARK dalam kunjungan tersebut.

“Kami sudah konfirmasi, tidak ada notaris yang datang. Hanya pihak Kejaksaan saja,” tegas Antonius.

Namun, pihak Lapas tidak menanggapi dugaan perlakuan khusus terhadap ARK, termasuk informasi pertemuan lain pada 31 Maret 2026 yang disebut terdokumentasi.

BACA JUGA:  Anak Buah Diduga Mafia BBM, Kapolda NTT Melawan Perintah Presiden RI?

Kuasa hukum Christofel Liyanto, Hamdani, menegaskan bahwa jika informasi ini benar, ada indikasi aparat Kejaksaan Kota Kupang mencari-cari kesalahan kliennya.

“Bukti-bukti sebelumnya sudah gugur di praperadilan. Jika ada upaya baru seperti ini, terkesan rekayasa hukum,” kata Hamdani.

Hamdani menegaskan, aparat penegak hukum harus bersikap objektif, transparan, dan akuntabel. Dia juga mengingatkan bahwa setiap upaya rekayasa keterangan saksi dapat dipidana hingga 9 tahun, termasuk sanksi disiplin dan administratif bagi aparat.

“Kalau terbukti ada rekayasa, kami akan laporkan secara resmi. Hukum tidak boleh dipakai untuk kepentingan tertentu,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *